Masa Jabatan 208 Kades di Kabupaten Semarang Diperpanjang 2 Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Raharjo menjelaskan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan itu memuat perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Disampaikan, sebanyak 134 Kades menerima SK perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2026, sedangkan 43 Kades sampai 2027 dan 23 Kades akan menjabat sampai tahun 2030. Selain itu, sebanyak 8 Kades antar waktu juga diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.

“Diharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para Kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wringin Putih, Bergas, Untung Pambudi bersyukur menerima SK perpanjangan masa jabatan. Masa jabatannya yang seharusnya berakhir 2025 diperpanjang sampai 2027.

Dia berjanji bertindak amanah menjalankan tugas. “Akan kami maksimalkan lagi untuk merengkuh seluruh komponen masyarakat dan tidak dibeda-bedakan,” janjinya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *