KPU Sragen Tetapkan Daftar Pemilih Sementara 763.714 Orang

SRAGEN, Cakram.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menetapkan 763.714 orang masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Minggu 11 Agustus 2024.

Rapat pleno juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, Suroto, perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, OPD terkait, perwakilan partai politik, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-kabupaten Sragen.

Ketua KPU Sragen, Prihantoro, menyampaikan, dari 763.714 orang yang masuk dalam daftar pemilih yang tersebar di 1.462 tempat pemungutan suara (TPS). Sebanyak 386.884 orang di antaranya adalah perempuan, dan 376.840 orang laki-laki.

“Daftar pemilih sementara ini akan terus bergerak, bisa berkurang atau bertambah, hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti,” ungkapnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Senin 12 Agustus 2024.

Prihantoro menyampaikan, tahap pendataan DPS telah berjalan sejak Juni lalu, dan dilanjutkan dengan proses-proses lain. Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS itu, merupakan hasil Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah warga.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *