Pakar HTN FH UKSW Bicara Implikasi Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan

SALATIGA, Cakram.net–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XX/2024 bakal berimplikasi terhadap konfigurasi pencalonan kepala daerah yang dilakukan oleh partai politik (parpol).

Pasalnya peluang bagi parpol peserta pemilu nonparlemen untuk ‘bertarung’ dalam kontestasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal semakin terbuka lebar.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Prof DR Umbu Rauta SH MHum, mengungkapkan, Putusan MK No 60/PUU-XX/2024 merupakan terobosan yang membongkar tatanan ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selama ini, jelasnya, ambang batas untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu didominasi oleh parpol peraih kursi terbanyak di parlemen (DPRD).

Maka dengan adanya putusan MK tersebut, tentu bakal ada implikasi terhadap perhelatan pilkada, tak terkecuali pada pilkada serentak 2024, yang pelaksanaannnya tinggal menyisakan waktu beberapa bulan lagi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *