Tanah Aset Pemkab Semarang Masih Rawan ‘Penyerobotan’

UNGARAN, Cakram.net—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dipandang perlu menyiapkan regulasi untuk melindungi aset tanah/ barang milik daerah (BMD) dari berbagai potensi sengketa maupun peyerobotan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

Pasalnya dari 5.225 bidang tanah aset Pemkab Semarang masih ada sekitar 40 persen yang belum tersertifikasi, sehingga rawan terhadap upaya- upaya untuk mengalihkan status kepemilikannya.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang mengagendakan penyampaian hasil pembahasan Pansus X (non raperda) tentang Inventarisasi dan Revaluasi Tanah Milik Pemkab Semarang, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Kamis 1 Agustus 2024.

Anggota Pansus X DPRD Kabupaten Semarang, Mustahfirin menegaskan langkah- langkah konkrit dalam rangka melindungi aset daerah sudah menjadi urgensi yang tidak dapat ditawar lagi.

Berdasarkan pembahasan Pansus X –bersama dengan pihak- pihak terkait—ada sejumlah alasan mengapa inventarisasi dan revaluasi aset tanah milik Pemkab Semarang mendesak harus segera dilindungi.

Antara lain, penyajian nilai aset BMD (dalam laporan keuangan) tidak/ belum menunjukkan nilai yang wajar atau riil. Selain itu, setiap aset yang dimiliki oleh negara harus jelas status kepemilikannya dalam rangka mencegah potensi sengketa serta penyerobotan dari pihak- pihak yang tak bertanggungjawab dan ingin mengambil aset milik negara.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *