Tanah Aset Pemkab Semarang Masih Rawan ‘Penyerobotan’

Pemerintah daerah juga harus mengoptimalkan aset berupa tanah – tanah yang digunakan oleh pihak lain atau belum termanfaatkan dengan baik agar dapat memberikan kontribusi peningkatan pendapatan daerah.

Pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah, lanjut Mustahfirin, harus sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang tahun 2023- 2043.

Pemerintah daerah juga harus melakukan monitoring dan kajian perjanjian- perjanjian aset bagun guna serah antara Pemerintah daerah dengan pihak ketiga seperti STU.

Pemerintah daerah juga harus segera menyusun rencana pemanfaatan dalam rangka mengoptimalkan barang- barang yang berasal dari hibah. “Termasuk penataan dan evaluasi aset tanah yang berada di dalam kawasan pihak lain agar dilaksanakan lebih optimal,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota wakil rakyat Kabupaten Semarang atas pembahasan pansus non raperda tentang Inventarisasi dan Revaluasi Aset Tanah milik Pemkab Semarang ini.

Termasuk  pembahasan pansus non raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Pasar Pagi serta pansus non raperda tentang Pengelolaan Sampah. “Selanjutnya kami akan segera menindaklanjuti bebagai rekomendasi dari masing pansus non raperda tersebut,” ungkapnya. (bow)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *