Tanah Aset Pemkab Semarang Masih Rawan ‘Penyerobotan’

Sebab dari 5.225 bidang tanah aset Pemkab Semarang –hingga saat ini—baru sekitar 3.120 bidang di antaranya yang telah bersertifikat. “Ini parah,” ungkapnya, saat menyampaikan hasil pembahasan Pansus X pada forum siding paripurna.

Di sisi lain, lanjut Mustahfirin, pemerintah daerah, pengelola dan pengguna aset BMD belum mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut. Baik melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) maupun kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).

Alasan lainnya adalah adanya catatan inventarisasi aset BMD yang dobel atau tumpeng tindih dengan pemerintah desa.

Untuk itu, Pansus X merekomendasikan agar pemerintah daerah segera mesertifikatkan aset- asset tanah yang belum tersertifikat secara bertahap dan BKUD menyediakan anggaran untuk pensertifikatan tersebut.

Pemerintah daerah agar mengadakan fungsional penilai tanah dan properti dari pegawai negeri sipil (PNS) serta menyediakan anggaran untuk diklat penilai.

Pemerintah daerah melibatkan aparat internal pemerintahan untuk proses kepemilikan tanah di samping SMPN 1 Ungaran dan penyelesaian aset di SMPN 1 Ungaran dan lainnya melalui mediasi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *