SEMARANG, Cakram.net–Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang atas nama Wali Kota Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan dan langkah kewaspadaan terhadap ancaman penyebaran Monkey Pox Virus (MPOX) atau penyakit cacar monyet.
Melalui SE No : B/20040/443.2/IX/2024 tertanggal 9 September 2024, Pemkot Semarang meninstruksikan kewaspadaan penyebaran MPOX kepada jajaran OPD, camat dan lurah se-Kota Semarang serta Balai Kekarantinaan Kesehatan Semarang.
SE yang ditandatangani Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Mukhamad Khadik ini juga ditujukan untuk seluruh Direktur Rumah Sakit serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di wilayah Kota Semarang.
Plh Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadik mengungkapkan, diterbitkannya SE No : B/20040/443.2/IX/2024 ini menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI No : HK.02.02/C/2160/2024 tentang kewaspadaan penyebaran MPOX dibpintu masuk pelabuhan dan bandara yang melayani perjalanan domestik dan wilayah.
SE ini dimaksudkan agar seluruh kepala OPD, camat dan lurah di wilayah Kota Semarang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan serta penyebaran MPOX atau cacar monyet di lingkungannya.
Kepada para kepala OPD Kota Semarang agar turut menyebarluaskan informasi tentang MPOX kepada pegawai dan masyarakat luas. “Selain itu juga melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang jika diketahui ada kecurigaan MPOX di lingkungan institusinya,” jelas Plh Sekda Kota Semarang, Selasa 10 September 2024.