Sehubungan dengan peningkatan peran aktif pemangku wilayah dan peran aktif masyarakat, lanjut Khadik, disampaikan kepada para camat dan lurah untuk berdama dengan masyarakat meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Selain itu melaksanakan edukasi terkait kewaspadaan MPOX Secara masif kepada seluruh elemen masyarakat serta melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang jika diketahui ada kecurigaan kasus MPOX di di lingkungan institusi maupun wilayahnya.
Kepada seluruh pimpinan Balai Kekarantinaan Kesehatan Semarang dan fasilitas kesehatan (rumah sakit, Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Semarang, Blai Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Puskesmas, klinik, tempat praktek mandiri dokter serta dokter gigi agar turut melakukan langkah- langkah antisipatif.
Seperti menindaklanjuti perintah sesuai SE Kemenkes RI No : HK.02.02/C/2160/2024 tentang kewaspadaan penyebaran MPOX dibpintu masuk pelabuhan dan bandara yang melayani perjalanan domestik dan wilayah.
“Selain itu juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melaksanakan penemuan kasus pada layanan Instalasi Gawat Darurat, Poli Umum, Poli Penyakit Infeksi, Dermatologi, Urologi, Obsentri Ginekologi, layanan pada konseling tes HIV (KTHIV), Layanan Perawatan Dukungan Pengobatan (PDP)pada orang dengan HIV serta poli lain yang terkait,” lanjutnya.
Termasuk melibatkan komunitas dan populasi untuk meninkatkan akses pada layanan kesehatan HIV dan IMS tanpa stigma dan diskriminasi serta meningkatkan komunikasi risiko sesuai sesuai dengan pedoman –terutama—untuk kelompok berdasarkan temuan kunci. “Termasuk bekerja sama dengan mitra maupun lembaga swadaya masyarakat tertentu dalam penjangkauan pada populasi berisiko,” tegasnya. (bow)
