Sebab, kepercayaan masyarakat dalam menggunakan alat ukur yang tepat sangat penting untuk menciptakan keadilan dalam transaksi perdagangan.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Dinperindag, khususnya UPTD Metrologi Legal dan UPTD Pasar, dalam menciptakan pasar tertib ukur serta mendorong ketaatan pengusaha untuk memastikan kebenaran alat ukur yang digunakan,” ujar Johan.
Dijelaskan, selain sukses mempertahankan predikat Daerah Tertib Ukur selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2022, Purbalingga kali ini juga berhasil meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) untuk Pasar Panican dan Pasar Kutawis.
Guna meningkatkan layanan, Dinperindag Purbalingga saat ini sedang mencanangkan Zona Integritas Layanan Kemetrologian dan memperkuat digitalisasi layanan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kemetrologian terus dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Metrologi Legal Kementerian Perdagangan RI.
“Saat ini, kami memiliki sembilan penera dan satu pengawas untuk menangani potensi lebih dari 40.000 alat UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang tersebar di pasar, SPBU, perusahaan, dan pusat perdagangan lainnya,” tambah Johan.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri dalam sambutannya, menyatakan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi hak-hak konsumen, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*)
Halaman: 1 2
