Purbalingga Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur untuk Kali Ketiga

PURBALINGGA, Cakram.net – Kabupaten Purbalingga kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Anugerah Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan RI tahun 2024.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Plt Bupati Purbalingga H Sudono dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 18 November 2024.
Plt Bupati Purbalingga H Sudono mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian ini.
Menurutnya, penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras dan konsistensi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga dalam memberikan pelayanan tera ulang secara terus-menerus.
Pelayanan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang (UTT), dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen.
“Anugerah DTU merupakan apresiasi dari Kementerian Perdagangan RI atas kinerja pemda dalam memberikan layanan kemetrologian khususnya tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya sehingga meningkatkan perlindungan konsumen untuk mendapatkan haknya dalam transaksi perdagangan dan industri,” jelas Plt Bupati Sudono.
Lebih lanjut, Plt Bupati menyampaikan, keberhasilan Purbalingga meraih dan mempertahankan penghargaan DTU hingga kali ketiga di tahun 2024 merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kualitas dan keamanan transaksi perdagangan di wilayahnya.
Dengan adanya tera ulang yang rutin, konsumen dapat merasa aman dan yakin bahwa transaksi yang dilakukan menggunakan alat ukur yang sah dan sesuai standar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga, Johan Arifin, yang turut mendampingi penerimaan penghargaan, menjelaskan Penghargaan DTU ini menjadi motivasi bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Purbalingga untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan bahwa semua alat ukur di pasar, toko, dan tempat usaha lainnya sudah melalui proses tera ulang secara berkala.
Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *