Disiapkan Restorative Justice untuk Selesaikan Kasus Kekerasan di Sekolah

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo menyambut baik langkah rencana perjanjian dan kesepahaman antara Kemendikdasmen dan Kepolisian RI tentang penerapan pola restorative justice terkait penyelesaian kasus kekerasan guru dan siswa di sekolah. Pihaknya selalu menekankan pemahaman kepada para guru untuk bertindak dan berperilaku sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sehingga apa yang dilakukan para guru akan sah secara hukum . “Semoga (kesepakatan) itu bermanfaat bagi para guru,” ujarnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *