Menurutnya, capaian pajak daerah tidak hanya tergantung dari pemerintah daerah saja, tapi peran serta dari wajib pajak. Misslnya pajak hotel dan restoran yang sifatnya self assesment yang melaporkan secara mandiri. Yang menjadi pekerjaan rumah adalah kesadaran pengusaha untuk melaporkan dan menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari masyarakat.
Untuk optimalisasi pendapatan pajak daerah, Andarini menyatakan BKPAD Kota Yogyakarta rutin melakukan pemantauan di lapangan dan pembaharuan data objek pajak seperti pajak restoran dan hotel. Termasuk memantau hotel-hotel baru yang berpotensi menjadi sumber pajak.
“Kami melakukan ekstensifikasi apakah masih ada hotel atau restooran yang belum melakukan penyetoran maupun pembayaran pajak. Ini kita lakukan terus terutama yang restoran kadang hidupnya setahun nanti mati, ganti lagi. Jadi kami ke lapangan mensurvei apakah data yang dulu restoran masih tetap restoran A. Ataukah malah tutup atau ganti restoran lain. Kami remajakan secara berkala (datanya),” terang Andarini.
BPKAD Kota Yogyakarta mencatat sampai November ini beberapa pajak daerah bahkan sudah melebihi target yaitu pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak barang jasa tertentu dari jasa kesenian dan hiburan. Rinciannya realisasi pajak reklame mencapai Rp 7,8 miliar atau sekitar 120,24 persen dari target Rp 6,5 miliar. Realisasi PBB sekitar Rp 120 miliar dari target Rp 118 miliar. Realisasi pajak jasa kesenian dan hiburan sekitar Rp 10,7 miliar dari target Rp 10 miliar.
Secara terpisah Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nursigit Edi Putranta mengatakan untuk izin reklame yang masuk berkisar 110-150 reklame. Dia menilai masa Pilkada tidak mempengaruhi peningkatan reklame karena pengajuan izin untuk alat peraga kampanye hanya dilakukan pada awal masa kampanye pilkada.
