“Tidak. Hal itu(pajak reklame melebihi target) karena lebih intensifnya pengenaan sewa atas reklame yang berada di rumija (ruang milik jalan) atau di atas aset pemkot. Misalnya reklame baliho, tapi sekarang reklame yang ada di sebagian trotoar juga kena (pajak),” pungkas Sigit, Kamis 21 November 2024. (*)
