Pemkot Yogyakarta Sosialisasikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Yogyakarta tahun 2025 kepada perusahaan dan perwakilan pekerja. Sosialisasi itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DIY terkait penetapan UMK dan UMSK tahun 2025. Diharapkan seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta dapat melaksanakan UMK dan UMSK mulai Januari 2025.

Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Gunawan Adhi Putra mengatakan pada 18 Desember 2024 sudah ada Keputusan Gubernur DIY nomor 483/kep/2024 tentang penetapan UMK tahun 2025 dan nomor 484/kep/2024 tentang UMSK tahun 2025. Sosialisasi UMK dan UMSK dilakukan melalui diseminasi yang mengundang sekitar 150 perwakilan perusahaan dan pekerja serta asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di Kota Yogyakarta.

“Tujuan dari diseminasi ini adalah memberikan informasi seluas-luasnya terkait tindak lanjut penetapan gubernur terkait UMK dan UMSK. Ini untuk menyamakan persepsi,” kata Gunawan, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Jumat 20 Desember 2024.

Dia menyatakan dasar hukum dan kenaikan UMK 2025 berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat dan diamanatkan dalam keputusan gubernur. Kemudian di tingkat kota menindaklanjutinya dengan melakukan diseminasi UMK dan UMSK 2025 Kota Yogyakarta. Melalui diseminasi bersama-sama dilakukan pencermatan dan diskusi terkait pelaksanaan UMK dan UMSK 2025.

“Ini yang paling penting karena dengan menghadirkan dari semua komponen yang ada, kita harapkan bapak ibu (perwakilan perusahaan) bisa menyampaikan informasi itu kepada masing-masing ekosistem yang ada di dalam perusahaan. Jadi kita semua berupaya agar pelaksanaan UMK dan UMSK bisa berjalan sesuai (aturan) yang diharapkan,” terangnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *