Adapun kenaikan UMK tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 sebagai berikut : UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK tahun 2025 sebagaimana yang ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Hasil penghitungan UKM Yogyakarta tahun 2025 sebesar Rp 2.655.041,81.
Sedangkan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain dan tuntutan pekerjaan lebih berat atau spesialisasi. Berdasarkan kajian akademis, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta sepakat terdapat 4 sektor yang direkomendasikan untuk penghitungan UMSK yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, jasa keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan konstruksi.
Adapun UMSK penyediaan akomodasi dan makan minum meliputi hotel dan restoran skala usaha besar Rp 2,684,957, skala menengah Rp 2.682.464,77 dan skala kecil Rp 2,679.971,78. UMSK sektor jasa keuangan dan asuransi bank umum, sektor informasi dan komunikasi serta sektor konstruksi seluruh skala upah sebesar Rp 2,679.971,78.
“UMK ini upah minimum berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk UMSK baru ditetapkan tahun ini. Upah minimum harus diterapkan sesuai aturan. Kita selalu ngaruhke (menyapa) dalam pembinaan ke perusahaan misal terkait kemampuan perusahaan. Untuk pengawasan ada pengawas dari provinsi,” tambah Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta Tri Agus Haryadi nominal UMK dan UMSK tahun 2025 Kota Yogyakarta sudah cukup memenuhi kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta. UMK dan UMSK itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. SPSI akan memantau penerapan UMK dan UMSK 2025, terutama jika ada pekerja yang tidak mendapat upah sesuai ketentuan