“Konsepnya Mahananni dengan konsolidasi lahan. Warga sudah berbagai tanah. Jadi tidak hanya memotong bangunan rumah yang di pinggir sungai. Tapi semua bangunan di tanah Sultan Ground ini, berbagi lahan. Mundur sekitar empat sampai lima meter. Jadi sudah konsep peremajaan,” terangnya.
Sigit menyampaikan, pada tahun ini juga ada penuntasan penataan kawasan kumuh di RW 1 Pringgokusuman. Menurutnya sebenarnya secara perhitungan skor kriteria kumuh di RW 1 Pringgokusuman sudah tidak masuk kategori kumuh. Terutama setelah ada penataan pada tahun 2024. Namun kondisi sarana sanitasi, saluran air hujan dan jalan belum standar, sehingga istilahnya penuntasan penataan kawasan kumuh.
“Pekerjaan (konstruksinya) kecil. Penuntasan sanitasi berupa IPAL (instalasi pengolahan air limbah) komunal dan sambungan rumah. Ada juga drainase untuk saluran air hujan,” tambah Sigit.
Dia menjelaskan penuntasan penataan kawasan kumuh di RW 1 Pringgokusuman menggunakan anggaran sekitar Rp 2 miliar dari APBD Kota Yogyakarta tahun 2025. Rencana pekerjaan penuntasan di RW 1 itu mulai pengadaan bulan Februari. Kini dalam tahap peninjauan perencanaan. Jika lancar, rencana awal April mulai pengerjaan fisik selama 4 bulan.
Terpisah Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Wali kota nomor 158 tahun 2021 tentang Luasan dan Sebaran Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Yogyakarta adalah sebesar 114,72 hektar. Berbagai upaya sudah dilakukan Pemkot Yogyakarta dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada sehingga sampai dengan tahun 2024 hanya menyisakan luasan kumuh sebesar 57,14 hektare. Rata-rata kondisi kawasan kumuh banyak dijumpai di bantaran Sungai Winongo, Code dan Gajahwong.
