Dukung Swasembada Garam 2027, Begini Strategi Pemprov Jateng

Pada beleid tersebut, mengatur daerah di Pantura dan Pansela Jateng yang menjadi sentra penghasil garam. Wilayah di pantai utara Jateng adalah Kecamatan Kaliori (Rembang), Kecamatan Batangan (Pati), Kecamatan Kedung (Jepara), Kecamatan Wedung (Demak), dan Kecamatan Tanjung (Brebes).

Sementara, wilayah di pantai selatan Jateng terdiri atas Kecamatan Grabag (Purworejo), Kecamatan Mirit (Kebumen), dan Kecamatan Adipala (Cilacap), ditambah Grobogan. Pada daerah-daerah tersebut, nantinya diharap tidak hanya proses produksi, namun sampai dengan pengolahan menjadi barang siap pakai, baik itu untuk konsumsi ataupun kebutuhan industri.

“Jadi khusus daerah-daerah yang ada di kawasan pergaraman tadi, harapannya ada perlindungan ruang agar jangan sampai terjadi alih fungsi lahan,” urainya.

Selain itu, kawasan tersebut nantinya akan ditangani sesuai kewenangan stakeholder terkait. Contohnya, DKP Jateng akan fokus bagaimana menggenjot produksi garam, lalu terkait dengan sarana jalan dan saluran irigasi akan diurusi oleh Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian, untuk pemasaran, akan menggandeng Disperindag. Dengan pola tersebut, diharapkan produksi garam Jateng akan meningkat minimal 30 persen.

Terkait kewenangan DKP, pihaknya telah menempuh sejumlah langkah. Di antaranya, pemberian bantuan geomembran dan pembangunan GGR (Gudang Garam Rakyat) serta pelatihan petambak garam untuk peningkatan volume produksi dan kualitas garam.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *