Berkah Ramadan, Bupati Sragen Hapus Denda PBB

SRAGEN, Cakram.net – Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Mondokan pada Senin siang 10 Maret 2025, tak menyurutkan semangat Warga Desa Gemantar dan Trombol Kecamatan Mondokan untuk mengikuti kegiatan Safari Ramadan bersama Bupati Sragen.

Di tengah suara rintik hujan, Bupati Sragen Sigit Pamungkas, mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat Sragen.

“Jika ada masyarakat yang menunggak PBB, dendanya akan dihapuskan khusus di bulan Ramadan,” ucapnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa 11 Maret 2025.

Bupati Sigit mengimbau masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi yang memiliki tunggakan. Ia juga meminta warga yang hadir di Masjid Nurul Iman dan Masjid Baitul Muslim, untuk mengabarkan informasi tersebut kepada kerabat dan tetangga terdekat.

“Pembebasan denda PBB berlaku mulai hari ini sampai 10 April 2025,” lanjutnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *