Polres Temanggung Amankan Terduga Penyelewengan BBM Bersubsidi

Petugas juga mengamankan 115 liter pertalite, 1 buah pompa minyak elektrik arus DC.

Adapun S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ia menegaskan, kepolisian bertindak tegas pada pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktek-praktek ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan, jika menemukan adanya praktek serupa,” tandasnya.

Petugas saat ini sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dan diharapkan masyarakat dapat menginformasikan kepada petugas apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitarnya. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *