21 Ribu PBI JK Dinonaktifkan Kemensos, Pemkab Semarang Anggarkan Rp 6,3 Miliar

UNGARAN, Cakram.net – Pemkab Semarang mengalokasikan anggaran Rp6,3 miliar di APBD Perubahan 2025 untuk membiayai 21.158 penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan (JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Anggaran itu disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda persetujuan Rancangan Perubahan KUA PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara) Tahun Anggaran 2025, Senin 16 Juni 2025.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan jumlah PBI JK dari Kementerian Sosial di Kabupaten Semarang ada pengurangan sekitar 21.158 orang. Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK tersebut setelah ada surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tertanggal 3 Juni 2025 perihal pemberitahuan perubahan data peserta PBI JK yang berdasarkan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN ini untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sehubungan itu, lanjut bupati, Pemkab Semarang mengalokasikan anggaran untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi masyarakat tersebut.

“Kita anggarkan Rp6,3 miliar di APBD Perubahan Tahun 2025, dan sudah disetujui oleh DPRD. Dana ini kita siapkan sampai akhir Desember 2025. Dananya bisa dipakai semuanya, bisa tidak, sifatnya kita penyediaan,” jelas bupati usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Snein 16 Juni 2025.

Menurut Bupati, anggaran itu untuk membantu warga kurang mampu yang tidak menerima PBI JK agar tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan baik. Sebab pelayanan kesehatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *