Dalam lanskap ekonomi rakyat yang makin kompleks, koperasi dituntut tidak hanya akuntabel tetapi juga memiliki instrumen perlindungan hukum yang memadai.
Sekretaris BPKH DEKOPINWIL Jawa Tengah, Muhammad Zamroni, menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditangani oleh tim hukum yang telah ditunjuk secara resmi.
Masyarakat, anggota koperasi, maupun pengurus yang ingin melapor dapat mengakses layanan ini melalui telepon (024) 7601825 atau WhatsApp Center di nomor 0878 1534 3683.
“Posko buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00–16.00 WI,” kata Zamroni.
Layanan yang disediakan tidak hanya terbatas pada konsultasi dan penerimaan aduan, tetapi juga meliputi pendampingan dalam penyelesaian sengketa serta mediasi atas konflik yang terjadi di internal koperasi.
Dengan langkah ini, DEKOPINWIL Jawa Tengah berharap ekosistem koperasi bisa kembali ditata dan dimuliakan. Koperasi, yang lahir dari semangat kebersamaan dan keadilan sosial, tidak boleh dibiarkan runtuh oleh ulah segelintir oknum.
“Koperasi harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Jika prinsip-prinsip itu hilang, maka hilang pula nilai dasarnya,” kata Samsul.(sm)
