Pemkot, lanjut Bambang, memang tidak bisa langsung membayarkan seluruh tunggakan begitu saja. Disinilah perlu adanya proses kajian agar tidak menjadi temuan di kemudian hari.
“Kita harus lakukan kajian, tidak boleh gegabah. Harus ada aturan main yang jelas, apalagi jika dana bantuan menggunakan APBD,” jelasnya.
Kata Bambang, Disdik memprioritaskan pembebasan ijazah bagi siswa dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Skema bantuan yang sudah ada sebelumnya berupa beasiswa dan bansos akan dievaluasi untuk melihat kemungkinan digunakan dalam pembebasan ijazah.
“Kalau siswa DTKS, masih bisa dikaji untuk dibantu lewat anggaran pemerintah. Tapi nominal tunggakannya kan beda-beda, jadi kami harus pastikan mekanismenya tepat dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara, bagi siswa dari keluarga non-DTKS yang juga mengalami kesulitan, pemerintah akan berupaya mencarikan solusi melalui kerja sama dengan pihak swasta atau mitra lain.
