Bupati Temanggung Tegaskan Sekolah Harus Transparan dan Tidak Boleh Ada Pungli

TEMANGGUNG, Cakram.net – Bupati Agus Setyawan menginstruksikan kepada seluruh sekolah yang berada di bawah naungan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung, baik itu tingkat PAUD, SD/sederajat, maupun SMP/sederajat, untuk tidak melakukan pungutan di luar kewenangan.

Hal tersebut dimaksudkan guna mengantisipasi adanya temuan melanggar hukum, maupun gesekan antara pihak orang tua/wali murid dengan dewan guru, maupun komite sekolah.

“Jangan sampai apapun keputusan sekolah justru melanggar aturan yang berlaku, sekalipun sebenarnya punya tujuan yang dirasa baik,” tegasnya, dilansir dari temanggungkab.go.id, Senin 4 Agustus 2025.

Menurutnya, berdasar Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, pihak sekolah sebenarnya berhak menerima sumbangan dari para orang tua/wali murid. Akan tetapi, memiliki batasan ketentuan berupa tidak mengikat secara besaran nominal dan batasan waktu tertentu.

Bupati meminta setiap sekolah untuk memaksimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *