Bupati Temanggung Tegaskan Sekolah Harus Transparan dan Tidak Boleh Ada Pungli

“Memang BOS tidak mencukupi semua kebutuhan sekolah, karena sifatnya membantu, tetapi kalaupun ada kebutuhan di luar itu, bisa lewat sumbangan dari orang tua atau wali murid dengan syarat tidak mengikat besaran dan batasan waktu. Kasihan bagi mereka yang kurang mampu kalau ada unsur paksaan tertentu, meski niatnya mungkin baik. Dan jangan anak tirikan murid dari kalangan keluarga kurang mampu,” tandasnya.

Bupati juga menyoroti agar setiap sekolah berstatus negeri untuk terus berkreasi dan memberikan pelayanan terbaik agar mutu, serta kualitas pendidikan kian bertambah baik.
Bupati juga meminta kepada setiap sekolah untuk mengedepankan prinsip keterbukaan atau transparansi, serta musyawarah mencapai mufakat antar seluruh pihak terkait.

“Intinya adalah bagaimana sekolah milik pemerintah bisa memberikan pelayanan dan mengembangkan kreatifitas dan inovasi secara maksimal. Jadi, saya juga menekankan agar masyarakat tidak banyak terbebani oleh biaya pendidikan itu sendiri,” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, menambahkan, bahwa secara prinsip, pemerintah tidak melarang adanya sistem sumbangan dari pihak wali murid, akan tetapi, wajib berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Niat baik jangan justru jadi masalah. Saran kami, pihak Komite Sekolah untuk membuka rekening khusus sebagai wadah semacam donasi terbuka apabila ingin membantu menunjang berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah bersangkutan,” pintanya. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *