Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Semarang Dibatalkan, Kelebihan Bayar dari 6.800 Wajib Pajak akan Dikembalikan

UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan mengembalikan kelebihan bayar 6.800 wajib pajak (WP) yang sudah terlanjur membayar tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2). Pengembalian ini dilakukan menyusul adanya pembatalan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berdampak pada kenaikan tarif PBB-P2.

Hal itu disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha usai rapat koordinasi dengan para camat dan kades/lurah se-kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Jumat 15 Agustus 2025. Rapat yang dihadiri Forkompimda ini menyosialisasikan kebijakan pembatalan kenaikan PBB-P2 kepada camat dan kades/lurah untuk diteruskan ke masyarakat.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebutkan sebelum ada pembatalan kenaikan tarif PBB-P2, di Kabupaten Semarang ada sekitar 45.700-an wajib pajak yang tagihan PBB mengalami kenaikan.

“Sebelum kenaikan dibatalkan, ada sekitar 6.800 wajib pajak yang sudah membayar PBB. Kami akan hitung kelebihan bayar dari wajib pajak tersebut, misalnya tarif PBB tahun 2024 sebesar Rp50 ribu ternyata tahun 2025 naik menjadi Rp100 ribu, berarti ada kelebihan bayar Rp50 ribu yang akan dikembalikan kepada wajib pajak,” jelasnya.

Terkait mekanisme pengembalian kelebihan bayar tersebut, Bupati mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah I Jawa Tengah hari Senin 18 Agustus 2025. Diharapkan kelebihan bayar PBB dari wajib pajak bisa dikembalikan secepatnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *