Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Semarang Dibatalkan, Kelebihan Bayar dari 6.800 Wajib Pajak akan Dikembalikan

Diberitakan sebelumnya, Bupati Semarang Ngesti Nugraha membatalkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Semarang. Keputusan itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (rbd)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *