Diberitakan sebelumnya, Bupati Semarang Ngesti Nugraha membatalkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Semarang. Keputusan itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (rbd)
