Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Semarang Dibatalkan, Kelebihan Bayar dari 6.800 Wajib Pajak akan Dikembalikan

“Kalau melalui mekanisme APBD untuk pengembaliannya tahun 2026. Kami sangat berharap bisa dikembalikan secepatnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, potensi pendapatan daerah yang batal masuk dengan adanya pembatalan kenaikan PBB-P2 berkisar Rp3,8 miliar. Sementara target pendapatan PBB-P2 Tahun 2025 di Kabupaten Semarang sebesar Rp88 miliar.

“Pembatalan kenaikan PBB-P2 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai akhir Desember 2025. Adanya pembatalan ini tidak ada dampaknya dengan pembangunan daerah. Kami akan memaksimalkan potensi-potensi lain di Kabupaten Semarang yang tidak membebani langsung kepada masyarakat, misalnya berkaitan investasi dan lainnya,” ungkapnya.

Bupati berharap para camat dan kades/lurah ikut menyosialiasikan pembatalan kenaikan PBB-P2 kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang pasti.

“Harapan kita dengan rapat koordinasi ini kondisi Kabupaten Semarang yang ayem, tentrem dan kondusif tetap bisa terjaga,” ujarnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *