“Kalau melalui mekanisme APBD untuk pengembaliannya tahun 2026. Kami sangat berharap bisa dikembalikan secepatnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, potensi pendapatan daerah yang batal masuk dengan adanya pembatalan kenaikan PBB-P2 berkisar Rp3,8 miliar. Sementara target pendapatan PBB-P2 Tahun 2025 di Kabupaten Semarang sebesar Rp88 miliar.
“Pembatalan kenaikan PBB-P2 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai akhir Desember 2025. Adanya pembatalan ini tidak ada dampaknya dengan pembangunan daerah. Kami akan memaksimalkan potensi-potensi lain di Kabupaten Semarang yang tidak membebani langsung kepada masyarakat, misalnya berkaitan investasi dan lainnya,” ungkapnya.
Bupati berharap para camat dan kades/lurah ikut menyosialiasikan pembatalan kenaikan PBB-P2 kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang pasti.
“Harapan kita dengan rapat koordinasi ini kondisi Kabupaten Semarang yang ayem, tentrem dan kondusif tetap bisa terjaga,” ujarnya.
