SEMARANG, Cakram.net – Pada 19 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah genap berusia 80 tahun, sejak ditetapkan kali pertama oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), 19 Agustus 1945 silam. Waktu 80 tahun adalah perjalanan usia yang sudah matang, banyak pengalaman dan capaian.
Penetapan secara de facto hari jadi Provinsi Jawa Tengah pada 19 Agustus 1945, didasarkan pada hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang tersebut digelar 19 Agustus 1945, dua hari setelah Indonesia merdeka.
Salah satu keputusan sidang ini adalah membentuk delapan provinsi di tanah air. Salah satunya, Provinsi Jawa Tengah. Lainnya Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
Pada sidang PPKI tersebut, Raden Pandji Soeroso diangkat sebagai Gubernur Jawa Tengah kali pertama. Dia menjabat cukup singkat dari 5 September 1945 hingga Oktober 1945.
Setelah penetapan secara de facto melalui sidang PPKI, Hari Kadi Provinsi Jawa Tengah ditetapkan secara dejure, melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2023.
