UNGARAN, Cakram.net – Bupati Semarang Ngesti Nugraha membatalkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Semarang. Keputusan itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Terkait kenaikan tarif PBB di Kabupaten Semarang tahun 2025 kami batalkan, karena ada arahan dari Mendagri. Surat edaran Mendagri juga sudah turun,” kata Bupati melalui sambungan telepon, Kamis malam 14 Agustus 2025.
Menurut Bupati, dengan adanya pembatalan kenaikan tarif PBB-P2 tersebut otomatis tarif PBB-P2 tahun 2025 masih sama dengan tahun 2024. Namun untuk tarif PBB-P2 yang mengalami penurunan tetap turun.
“Untuk tarif PBB yang mengalami penurunan tetap turun dan tidak ada pembatalan. Misalnya tahun 2024 tarif PBB Rp10 ribu, di tahun 2025 turun karena masuk wilayah tanaman pangan dan peternakan tetap kita turunkan,” jelasnya.
Bagi wajib pajak yang sudah terlanjut membayar PBB, Bupati mengatakan kelebihan bayar pajak akan dikembalikan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Pemkab Semarang akan menghitung kelebihan bayar yang nanti akan dikembalikan kepada wajib pajak.
