“Pengembaliannya nanti di tahun 2026, karena ada mekanisme APBD yang harus dilakukan. Nanti akan dihitung yang naik tahun 2025 berapa, kelebihannya berapa, kemudian kita kembalikan di tahun 2026,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam SE Mendagri RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ dituliskan untuk Bupati/Wali Kota dalam penetapan PBB-P2 serta kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) agar memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Mendagri juga memerintahkan bupati/wali kota menunda atau mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP PBB-P2, dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.
Selain itu, dalam penetapan Perkada terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
Mendagri melalui SE tersebut juga meminta gubernur dan bupati/wali kota dalam penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah disertai dengan analisis dampak sosial ekonomi masyarakat, serta hasil hasil penilaian atas objek pajak pengenaan pajak dan retribusi daerah dan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. (rbd)
