Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan terbagi atas peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Untuk PBI, sudah ditanggung dengan anggaran dari pemerintah, sehingga keaktifan pesertanya dapat terjamin.
Sementara, untuk non-PBI masih harus didorong lagi, terutama mereka yang masuk kepesertaan perorangan. Misalnya, masyarakat yang mampu, mereka sudah menjadi peserta tetapi tidak pernah menggunakan BPJS, kemudian lalai untuk membayar secara rutin. (*)
