Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan pemerintah dan aparat semata, melainkan membutuhkan dukungan penuh masyarakat. Ketika warga bersatu, peduli, dan saling mengingatkan, maka pengedar tidak memiliki ruang untuk bergerak.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang, Agus Satiyo Haryadi, menjelaskan tujuan pencanangan ini adalah memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba sekaligus membentuk relawan antinarkoba di tingkat masyarakat.
“Kami ingin meningkatkan kepedulian masyarakat agar tercipta kehidupan kota yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dukungan masyarakat adalah kunci agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan,” ujarnya.
Kampung Jambon Gesikan menjadi kampung bebas narkoba ke-11 di Kota Magelang. Sebelumnya, wilayah yang telah dicanangkan antara lain Wates Prontaan (Kelurahan Wates); Gang Kantil (Kelurahan Kemirirejo); Paten Gunung, (Kelurahan Rejowinangun Selatan); Kluyon (Kelurahan Kramat Utara) dan Ganten (Kelurahan Jurangombo Selatan).
Kemudian Wates Tengah (Kelurahan Wates); Botton Nambangan (Kelurahan Magelang); Dumpoh (Kelurahan Potrobangsan); Juritan (Kelurahan Panjang) dan Bogeman (Kelurahan Panjang).
