Septi menambahkan, pengembangan Geotaktis merupakan hasil kolaborasi lintas sektor dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut melibatkan Bappeda, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DLH, serta BKAD.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, menegaskan bahwa pemanfaatan data tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi. Karena bersinggungan dengan regulasi informasi publik, setiap sektor yang mengakses atau menggunakan data wajib memiliki perjanjian kerja sama dan non-disclosure agreement (NDA) untuk menjamin akuntabilitas pemanfaatannya.
“Dengan demikian, jelas siapa yang memanfaatkan data dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya. Tiga aspek penting dalam digitalisasi data ini adalah integrasi data, perlindungan data pribadi, dan akuntabilitas pemanfaatan data,” pungkasnya. (*)
