Ada enam aspek dalam nota kesepakatan tersebut yang meliputi pelayanan Pengadilan Negeri di tenant MPP, pelayanan bantuan hukum, pelayanan sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan pemberian salinan putusan secara elektronik yang terintegrasi dengan Disdukcapil, sosialisasi program layanan Pengadilan Negeri melalui videotron milik Pemerintah Kota Semarang, dan yang terakhir penyelenggaraan parkir motor resmi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN).
“Tentunya kerja sama yang sudah terjalin selama ini perlu kita perluas lagi dengan menambah beberapa poin salah satunya yaitu tentang penggunaan tempat parkir resmi yang berada di sekitar kantor PN yang memiliki ijin dari Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Semarang yang nantinya pendapatan ini masuk ke dalam Dinas Perhubungan,” terang wali kota.
Agustina berharap, kerja sama ini bisa berjalan sesuai dengan koridor yang seharusnya. “Semua pihak bisa saling bersinergi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Semarang. Jangan ada kepentingan yang saling bergesekan yang nantinya timbul kesenjangan sosial di antara masyarakat dan pemerintah,” imbuhnya.
Wali Kota juga menegaskan, tujuan utama kerja sama ini adalah memperluas akses layanan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Semarang, tanpa terkecuali.
“Dengan sinergi yang kuat, kita ingin membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Semarang tidak berhenti berinovasi. Ujungnya adalah masyarakat mendapat pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
