Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang, Susilowati, menjelaskan sosialisasi ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan terstruktur. Menurutnya, salah satu upaya mewujudkan pengupahan yang adil adalah dengan menciptakan pengupahan berbasis struktur dan skala upah.
“Karena itu, kami memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi hasil perhitungan upah minimum agar dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan,” jelas Susilowati.
Ia menyampaikan, sosialisasi tahun ini dilaksanakan pada 23 Desember 2025 menyesuaikan dengan jadwal dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian waktu. “Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi sekaligus sarana koordinasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah terkait UMK Tahun 2026,” imbuhnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Magelang, Edi Sutrisno, menambahkan sosialisasi ini juga bertujuan memberikan informasi awal kepada perusahaan agar siap menghadapi penetapan UMK dan menghindari potensi gejolak di lapangan. “UMK masih menunggu penetapan pada 24 Desember 2025. Informasi awal ini penting agar perusahaan siap, karena seharusnya UMK sudah diumumkan sejak November,” ujarnya.
Ia mengakui keterlambatan penetapan terjadi karena berbagai faktor, mulai dari penyesuaian kebijakan pemerintah pusat hingga kondisi ekonomi global.
