Diusulkan Naik, Pemkot Magelang Sosialisasikan Hasil Penghitungan UMK 2026

MAGELANG, Cakram.net – Pemerintah Kota Magelang menyosialisasikan hasil penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Magelang Tahun 2026 kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa 23 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari 110 perusahaan.

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menyatakan kebijakan UMK bukan keputusan sepihak kepala daerah, melainkan hasil proses negara yang mengacu pada regulasi nasional dan data ekonomi yang objektif. “UMK adalah kebijakan negara yang dihitung berdasarkan regulasi nasional, menggunakan data ekonomi objektif, serta melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang representatif,” ujar Damar.

Adapun hasil penghitungan UMK Kota Magelang Tahun 2026 merupakan proses yang sah, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah, kata dia, berada di posisi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Upah minimum adalah batas paling bawah, bukan batas paling atas. UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja,” imbuhnya.

Karena itu, lanjutnya, perusahaan yang memiliki kemampuan didorong untuk memberikan pengupahan yang lebih baik melalui dialog internal dan hubungan industrial yang sehat.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *