Untuk bisa dilakukan reaktivasi, lanjut Istichomah, peserta harus memenuhi kriteria tertentu. “Peserta yang termasuk desil 6 ke atas memang harus diverifikasi lebih lanjut. Jika mereka sakit dan membutuhkan perawatan segera, seperti cuci darah, maka mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan,” tambah Istichomah.
Bagi peserta yang dinonaktifkan diwajibkan melengkapi dokumen administrasi sebagai bagian dari proses verifikasi kelayakan. Jika terbukti masih memenuhi syarat sebagai penerima BPJS PBI (desil 1 hingga desil 5), maka kepesertaan akan dilanjutkan.
Sebaliknya, jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta tidak lagi memenuhi kriteria, maka kepesertaan BPJS PBI akan kembali dinonaktifkan. “Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan reaktivasi hingga Maret 2026. Selama periode ini, peserta harus melengkapi berkas yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari desa yang menyatakann kondisi sosial ekonomi peserta,” ujarnya.
Istichomah menambahkan, jika dalam dua bulan tersebut peserta tidak bisa menunjukkan kelayakan sebagai penerima BPJS PBI, maka kepesertaan akan dinonaktifkan kembali. (rbd)
