The Hok Hiong Minta Skema Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Dievaluasi

Meskipun Pemprov Jateng telah memberikan potongan pajak sebesar 5% sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, The Hok menilai langkah tersebut belum cukup efektif. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk kembali ke skema pajak seperti tahun 2024.

“Potongan 5% yang diberikan oleh Gubernur itu bentuk keterpojokan dalam merespons aspirasi masyarakat, kenapa potongannya tidak lebih besar lagi. Kalau memang bisa dipertimbangkan untuk kembali ke tahun 2024, dengan pembagian yang lebih adil antara provinsi dan kabupaten,” ujarnya.

Berdasarkan hitungannya, kata The Hok, jika tarif PKB ditetapkan 1,05 persen dan opsen 43%, maka hasilnya bisa mendekati skema lama sebesar 1,5 persen seperti 2024. “Itu ideal menurut saya, kalau memang mau dikembalikan seperti 2024,” ujarnya.

The Hok menyoroti fakta bahwa seluruh kendaraan memiliki identitas kode kabupaten/kota masing-masing, sedangkan provinsi tidak memiliki identitas kendaraan tersendiri. Menurutnya, secara asas keadilan semestinya porsi kabupaten/kota lebih besar dibanding provinsi, karena provinsi menerima pajak dari seluruh kabupaten/kota.

“Provinsi menarik dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Mestinya persentase provinsi lebih kecil, kabupaten lebih besar. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana daerah menjadi penerima utama karena objek pajaknya berada di wilayah kabupaten/kota,” tandasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *