Bagi masyarakat yang berminat, Pemkab Batang memasang standar kompetensi yang cukup tinggi, terutama di bidang teknologi informasi (IT). Calon pendaftar rencananya dipatok berusia minimal 20 tahun hingga maksimal 42 tahun.
Handy menegaskan, penguasaan IT bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan syarat mutlak. Hal ini dikarenakan hampir seluruh pengelolaan dana desa dan program strategis saat ini sudah terintegrasi secara digital.
“Semua program sekarang berbasis aplikasi, jadi perangkat desa baru wajib punya kemampuan IT. Di era digital ini, mereka dituntut tidak hanya paham administrasi tradisional,” jelasnya.
Transparansi Seleksi
Guna menjaga objektivitas dan kualitas hasil rekrutmen, Pemkab Batang berencana menggandeng kalangan akademisi sebagai pihak ketiga dalam proses seleksi. Keterlibatan pihak independen ini diharapkan dapat menciptakan proses yang transparan dan akuntabel.
Sejauh ini, pelayanan publik di desa-desa yang mengalami kekosongan perangkat diklaim masih berjalan normal berkat sistem kerja multitasking perangkat yang tersisa. Namun, pengisian formasi ini dianggap krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa secara signifikan dalam jangka panjang. (*)
