Hasto menegaskan, semua TK, PAUD, SD ada prosedur perizinan dan standar operasional prosedur sudah ada standar. Ketika ada yang melakukan operasional pendidikan, PAUD, TK tapi tanpa izin tentu jelas ilegal dan harus segera ditutup. “Kami harus melakukan sweeping terhadap seluruh tempat daycare di Kota Yogyakarta. Kita akan cek satu per satu besok. Ini saya kira penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tambah Hasto.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori menjelaskan day care Little Aresha belum dan tidak pernah mengajukan izin sebagai TPA, PAUD/TK ke Pemkot Yogyakarta. Oleh sebab itu, Pemkot Yogyakarta belum melakukan verifikasi terhadap keberadaan lembaga itu. Selama ini pengawasan dilakukan dengan visitasi rutin kepada TK/PAUD/day care yang mengajukan izin. Budi menyebut saat ini ada 37 day care yang berizin di Kota Yogyakarta.
“Ini menjadi pelajaran juga bagi kami semua, tidak hanya Dinas Pendidikan tapi juga jajaran di wilayah untuk lebih care lagi terhadap situasi lingkungannya masing-masing,” ucap Budi.
Salah satu orangtua anak korban di Day Care Little Aresha, Anto berharap setelah pertemuan dengan Wali Kota dan jajaran Pemkot Yogyakarta bisa memberikan dukungan dan pendampingan khususnya untuk anak-anak secara psikis. Pihaknya menghargai proses hukum yang sudah berjalan dan mengapresiasi kepolisian yang menggerebek, mencoba menyelesaikan kasus dan diharapkan memberikan keputusan yang terbaik untuk semua.
“Harapan kami dari pertemuan ini bisa memberikan titik terang dan bantuan dukungan kepada kami. Memberikan pengawalan proses hukum ini seadil-adilnya dan pendampingan khususnya untuk anak-anak kami secara psikis. Karena anak-anak kami butuh pendampingan secara psikis agar kembali menjadi anak yang seutuhnya normal, ” ujar Anto. (*)
