Jaga Keseimbangan Alam, Pemprov Jateng Sulap Lahan Bekas Tambang di Kabupaten Semarang Jadi Agrowisata

Luthfi juga mengingatkan aparat pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas pertambangan, agar tidak terjadi praktik tambang ilegal maupun penyalahgunaan izin.

Sementara itu, Manager CV Jati Kencana, Dahwan, mengatakan reklamasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap lingkungan. Menurutnya, aktivitas pertambangan memang memanfaatkan sumber daya alam, sehingga harus diimbangi dengan upaya pemulihan lingkungan.

“Karena kita merusak alam, kita harus mengembalikan alam menjadi lebih baik. Itu prinsip kami, terlepas ada aturan atau tidak,” terangnya.

Lahan tambang seluas 22 hektare tersebut kini mulai ditata menjadi kawasan agrowisata, dengan berbagai tanaman produktif seperti mangga, durian, nangka, alpukat, hingga jati. Selain penghijauan, kawasan itu juga akan dilengkapi gazebo, gardu pandang, musala, area pertunjukan seni, restoran, penginapan glamping, hingga wahana offroad.

Dahwan menyebut pembangunan dilakukan secara bertahap, dan saat ini baru mencapai sekitar 30 persen. Namun, keberadaan kawasan tersebut sudah mulai memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *