BPOM Pastikan Minuman Energi Berizin Edar Aman Dikonsumsi, Masyarakat Diminta Saring Hoaks

Menyikapi maraknya isu negatif yang kerap menerpa produk minuman energi dan herbal, BPOM RI telah mengesahkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Obat dan Makanan. Langkah ini diambil setelah BPOM mencatat adanya 1,3 juta tautan bermuatan hoaks sepanjang tahun lalu yang membingungkan publik di era digital dan kecerdasan buatan (AI).

Taruna menegaskan, peraturan baru ini memiliki cantolan hukum yang kuat. Sehingga jika ada pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan produk bersertifikat, mereka dapat dituntut sesuai UU ITE. “Kami mengimbau masyarakat dan pembuat konten untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Laboratorium Farmakologi Sido Muncul

Semetara peresmian laboratorium farmakologi Sido Muncul merupakan laboratorium farmakologi industri jamu pertama di Indonesia. Laboratorium ini dibangun untuk memperkuat pembuktian ilmiah (pre-klinik) terkait khasiat dan keamanan produk secara mandiri.

Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk, Irwan Hidayat, menyatakan keberadaan laboratorium ini akan mempercepat inovasi produk herbal baru sekaligus menekan biaya riset. Karena jika mengacu protokol dunia kedokteran butuh waktu 1,5 tahun untuk mendapatkan pengakuan atau lisensi, tapi dengan adanya laboratorium ini cuma butuh waktu 6 sampai 8 bulan untuk mendapatkan bukti toksin atau tidak.

“Semua yang dapat labelisasi dari BPOM pasti aman. Produk Tolak Angin kami sudah uji toksisitas dan khasiat, begitu juga dengan energy drink kami. Kalau tidak aman, tidak akan dapat izin dari BPOM. Lab ini kami buat agar masyarakat semakin percaya,” kata Irwan Hidayat.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *