UNGARAN, Cakram.net – Komisi B DPRD Kabupaten Semarang menemukan kejanggalan terkait perizinan penjualan minuman beralkohol (miras) dOver O Bar and Kitchen, Ungaran. Hal ini terungkap setelah jajaran Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut, Kamis 18 Juni 2026, untuk mengecek pajak retribusi restoran dan dokumen perizinan usaha.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, menyatakan bahwa pihak manajemen sempat menunjukkan dokumen perizinan yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen tersebut memuat tanda tangan elektronik dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Bupati Semarang.
Namun, kejanggalan muncul setelah Komisi B melakukan klarifikasi langsung ke dinas terkait. “Kami konfirmasi ke DPMPTSP dan Dinas Perdagangan, mereka menyatakan merasa menolak (perizinan tersebut). Lah kok muncul surat dari OSS? Ini yang menjadi pertanyaan bagi Komisi B. Terkait keaslian dokumen, itu bukan wewenang kami, tetapi dinas terkait merasa tidak mengeluarkan,” ujar Said di Kantor DPRD Kabupaten Semarang.
Said menjelaskan, alasan DPMPTSP dan Dinas Perdagangan menolak perizinan tersebut lantaran lokasi Over O Bar and Kitchen dinilai melanggar batas zonasi. Karena lokasinya yang dekat dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.
“Kenapa ditolak? Karena lokasinya dekat dengan sekolahan dan musala, jaraknya kurang dari 500 meter. Makanya izin tidak dikeluarkan,” jelasnya.
