YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menjalin kolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta untuk menerapkan sanksi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi pelanggar hukum dewasa maupun anak.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapan daerah dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, yang lebih mengedepankan pemulihan hukum (restorative justice) ketimbang hukuman penjara.
Komitmen tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan perjanjian rencana kerja oleh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Yogyakarta bersama Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, Kamis 2 Juli 2026. Keempat dinas yang akan menjadi lokasi penempatan kerja sosial tersebut adalah Dinas Pertanian dan Pangan; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB); Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian; serta Dinas Kebudayaan.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menjelaskan berdasarkan KUHP baru, pidana kerja sosial dapat diberikan kepada terpidana kasus ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, atau yang divonis hakim maksimal enam bulan penjara.
“Dalam pelaksanaannya, pembimbing kemasyarakatan kami akan melakukan asesmen untuk menilai minat dan bakat terpidana. Misalnya, jika mereka punya bakat di bidang pertanian, maka sanksi kerja sosialnya akan ditempatkan di Dinas Pertanian,” ujar Galih.
