Tak Harus Dipenjara, Bapas dan Pemkot Yogyakarta Siapkan Sanksi Kerja Sosial untuk Kasus Ringan

Ia menegaskan, skema ini menjadi babak baru penegakan hukum di Indonesia yang lebih manusiawi dan memasyarakatkan terpidana. “Langkah ini bertujuan menghilangkan stigma negatif sekaligus memulihkan kehidupan mereka. Kalau langsung dipenjara, dampak negatifnya justru bisa lebih besar bagi kasus-kasus ringan,” tambahnya.

Dalam hal pengawasan, Bapas akan bersinergi dengan pihak kejaksaan untuk menyusun laporan berkala yang nantinya diserahkan kepada hakim.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi, mengakui program ini merupakan hal yang sepenuhnya baru bagi instansinya. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah sektor kerja yang bisa diisi oleh para klien Bapas, mulai dari urusan administrasi ringan hingga teknis lapangan.

“Jenis kegiatannya meliputi administrasi ringan, perawatan tanaman, pengelolaan pupuk organik, hingga pemeliharaan dan pembenihan ikan. Karena ini hal baru, kami akan terus berkoordinasi intensif terkait pelaksanaan dan pengawasannya,” kata Sukidi.

Di sisi lain, Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, memaparkan bahwa dinasnya akan memfokuskan penempatan kerja sosial bagi klien anak-anak. Selain membantu membenahi fasilitas umum dan sarana edukasi di UPT PPA atau Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), anak-anak tersebut juga akan dilibatkan dalam ruang edukasi sebaya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *