SEMARANG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Semarang mendapat ganti kerugian sekitar Rp112 miliar atas aset daerah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen tahap pertama. Penggantian dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan pengganti, bukan uang tunai.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, aset yang terdampak antara lain kantor kelurahan, sekolah, lapangan, dan fasilitas masyarakat. Penggantian aset tersebut diwujudkan antara lain melalui pembangunan Kantor Kelurahan Bawen, ruang terbuka hijau, ruang terbuka publik, TK, SD, dan Balai RW.
“Tanah aset Pemda yang terkena dampak jalan tol tahap pertama ini ganti ruginya sekitar Rp112 miliar. Nilai itu kita gunakan untuk penggantian lapangan menjadi RTH, kantor kelurahan, pembangunan sekolah SD dan TK, serta balai RW,” kata Ngesti saat ground breaking pembangunan fasilitas pengganti di Kelurahan Bawen, Jumat (18/9/2026).
Selain fasilitas di Bawen, Ngesti menyebutkan sebagian ganti kerugian aset tersebut telah digunakan untuk perluasan TPA Blondo dan pengadaan tanah untuk mengurai kemacetan di kawasan Pasar Sayur Getasan. “Kita juga merencanakan pengadaan tanah di wilayah Gembol, Bawen, serta sejumlah kebutuhan prioritas lainnya,” ujarnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol Jogja-Bawen, Muhammad Fajri Nukman mengatakan, proses penggantian tanah aset Pemkab Semarang telah dilakukan. Sebanyak 35 sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Semarang telah diterbitkan.
