SEMARANG, Cakram.net – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal. Skema ini ditargetkan menghapus kerumitan birokrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP saat mengakses berbagai layanan publik.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan dukungan tersebut saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait penyusunan RUU Administrasi Kependudukan di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number. Adanya identitas tunggal berfungsi mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” ujar Gus Yasin.
Ia menjelaskan bahwa integrasi ini menjadi fondasi penting untuk perancangan pembangunan yang tepat sasaran. Meski cakupan perekaman e-KTP di Jateng telah mencapai 99,01 persen (29,2 juta jiwa) dari total 38,7 juta penduduk, kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru menyentuh 10,67 persen. Transformasi ke sistem digital dinilai harus dilakukan secara bertahap agar tidak menyulitkan masyarakat.
“Prinsipnya jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” tegasnya.
