UNGARAN, Cakram.net — Persoalan belum diserahterimakannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang (developer) kepada Pemerintah Kabupaten Semarang menuai sorotan tajam dari pihak legislatif. Kondisi ini dinilai merugikan belasan ribu warga yang kehilangan hak atas perbaikan fasilitas umum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kritik tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (1/10/2026).
Mangsuri mengungkapkan, saat menyerap aspirasi masyarakat, pihaknya kerap mendapati usulan perbaikan infrastruktur jalan maupun fasilitas umum perumahan yang tertahan aturan. Pasalnya, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk perumahan yang status PSU-nya belum diserahterimakan secara resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun Mangsuri dari dinas terkait, dari sekitar 174 perumahan yang tersebar di Kabupaten Semarang, baru sekitar 60 persen yang telah menyelesaikan proses serah terima PSU.
“Artinya masih ada sekitar 80 perumahan yang belum diserahterimakan. Jika diasumsikan tiap perumahan dihuni rata-rata 200 jiwa, ada sekitar 16.000 warga yang terdiskriminasi karena tidak bisa menerima penataan fasilitas dari Pemkab, padahal mereka juga pembayar pajak dan warga kita,” ujar Mangsuri.
