KLATEN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten mengeluarkan regulasi kewajiban bagi perusahaan besar untuk menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan perkembangan UMKM di Kota Bersinar.
Kendati demikian, Kepala DPMPTSP Klaten, Agus Suprapto mengatakan arah kebijakan tersebut bukan hanya menjamin keterserapan produk UMKM namun juga meningkatkan kapasitas UMKM itu sendiri. Sehingga diharapkan kerja sama yang berlangsung dapat menaikkan kelas UMKM.
“Tujuannya agar UMKM berkembang. Yang mikro naik menjadi usaha kecil, yang kecil menjadi usaha menengah, yang menengah berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi. Dengan demikian, ekonomi masyarakat terus bergulir dan berkembang dari waktu ke waktu,” ungkapnya, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Rabu 22 Desember 2021.
Adapun perusahaan besar yang dilibatkan merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun perusahaan dalam negeri. Sementara untuk UMKM yang ditautkan dalam kolaborasi tersebut memiliki produk yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan besar.
