Pembayaran Retribusi Sejumlah TPU di Kota Yogyakarta Gunakan QRIS

YOGYAKARTA, Cakram.net – Layanan publik di Kota Yogyakarta kini semakin efektif dan efisien dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebagai model pembayarannya. Salah satunya adalah untuk pembayaran retribusi sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Yogyakarta.

Untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monve) terkait penggunaan QRIS untuk pembayaran retribusi TPU Pracimalaya Wirobrajan, Perwakilan Bank BPD DIY Cabang Senopati mengunjungi Kantor Kemantren Wirobrajan pada Senin 28 Maret 2022. Hadir pada kesempatan tersebut Mantri Pamong Praja, Kepala Jawatan Umum dan Staf Jawatan Umum Kemantren Wirobrajan.

Dilansir dari jogjakota.go.id, Selasa 29 Maret 2022, Perwakilan Bank BPD DIY Cabang Senopati Basit Aulawi mengatakan monev tersebut merupakan tindak lanjut dari penggunaan QRIS yang sudah mulai digunakan untuk pembayaran retribusi makam di Kemantren Wirobrajan sejak 1 Maret 2022. Hingga per 28 Maret 2022 sudah ada 15 transaksi pembayaran retribusi makam yang melalui QRIS.

QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Ahli waris yang akan membayar retribusi TPU Pracimalaya dapat menggunakan aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik atau mobile banking yang memiliki fitur pembayaran menggunakan QR Code dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) penyelenggara QRIS berizin Bank Indonesia.​ QRIS juga merupakan program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *